MedanEkspress | Medan - Polisi segera merilis tujuh DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat kasus pembunuhan mantan TNI di Binjai, Andreas Rury Stein Sianipar (44). Dalam kasus ini, lima tersangka pelaku pembunuhan sudah lebih dulu diamankan. Satu di antaranya oknum TNI, Serka HS, yang berdinas di Kodam I/Bukit Barisan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam keterangan pers pada Jumat (3/1/2025) menegaskan, masih ada tujuh orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar tersebut. "Ketujuh orang ini sedang dikejar, dan akan segera diterbitkan status DPO-nya," ucap Kombes Pol. Gidion.
Ia juga merincikan inisial ketujuh orang tersebut. Yakni, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. "Mereka diduga turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
Sedangkan lima pelaku yang telah diamankan, selain Serka HS yang kini ditahankan di Rutan Pomdam I/BB, masing-masing berinisial CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, dan F (45), warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deli Serdang.
Gidion menguraikan, motif kasus ini terkait sewa-menyewa mobil rental antara korban Andreas dengan tersangka Serka HS. Namun hingga habis masa perjanjian sewa-menyewa, korban Andreas tidak mengembalikan mobil yang dirental. "Motif sebenarnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka Serka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," terang Gidion.
Sumber: Release/Redaksi MEC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar