MedanEkspress | Rantau Prapat - Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu dan Satnarkoba Polres Labuhan Batu bersinergi dalam penggerebekan sarang narkoba di Jalan H. Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, pada Senin (20/1/2025) sore.
Dari lokasi barak narkoba di belakang gudang sapu lidi itu, diamankan empat orang pelaku berinisial MIN (35) dan EW (20), warga Kelurahan Padang Bulan, serta S (50) dan B (32), warga Kelurahan Lobusona. Petugas juga menyita barang bukti sabu 8 paket plastik klip sedang, 12 bong, 5 timbangan elektrik, 22 mancis, uang tunai Rp4.851.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, handphone, dan kaca pirex.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.I.P., dalam konferensi pers di Makodim Labuhan Batu menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah. "Penggerebekan kita lakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Barak tempat bertransaksi dan mengonsumsi narkoba yang ada di lokasi, kita bakar. Para tersangka dan sejumlah barang bukti, juga segera diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut," terang Dandim.
Letkol Yudy juga menegaskan, penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen dan sinergi TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah dalam menumpas peredaran gelap narkoba di wilayah, khususnya di Kabupaten Labuhan Batu. "Kita semua harus kompak untuk bisa memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda bangsa ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Sejahtera, Kelurahan Lobusona, Pairan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi luar biasa kepada Dandim dan Kapolres yang telah menggelar operasi penggerebekan ini. "Sudah lama warga ingin barak narkoba tersebut digerebek, dan syukur bisa terlaksana sekarang," ucapnya.
Sumber: Kodim 0209/LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar