MedanEkspress | Pancur Baru - Perdamaian tercapai antara Praka DSL, anggota Resimen Arhanud 2/SSM, dengan tiga pelaku pengeroyokan dirinya di Kantor Polsek Pancur Batu pada Jumat (7/2/2025). Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak juga sepakat menandatangani surat perjanjian damai sebagai bukti penyelesaian masalah.
Peristiwa ini menjadi momen yang menggembirakan, tidak saja bagi Kodam I/BB, tetapi juga warga masyarakat dari Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tempat di mana peristiwa pengeroyokan terhadap Praka DSL berlangsung pada Rabu (29/1/2025) lalu.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha, yang hadir menyaksikan perjanjian damai tersebut, menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan damai dan secara kekeluargaan. Ketiga pelaku, BS (32), OT (23), dan JK (24), yang sudah menyerahkan diri, juga meminta maaf, termasuk Resimen Arhanud 2/SSM juga memaafkan.
"Jadi masalahnya selesai sampai di sini tanpa ada proses hukum apapun atau tuntutan lainnya di kemudian hari. Resimen Arhanud 2/SSM juga akan mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat ke Polsek Pancur Baru," terang Kapendam.
Senada dengan itu, Kepala Staf Resimen Arhanud 2/SSM, Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E., juga memastikan pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah, dan fokus kepada upaya perdamaian. "Setelah ketiga pelaku memohon maaf dan mengaku khilaf, kita pun menerima dengan lapang dada," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menghentikan proses penyidikan kasus, setelah kedua belah pihak berdamai. "Kasusnya kita tutup. Karena fakta terakhir berupa dicabutnya LP, menjadi landasan bagi kita untuk menghentikan gelar perkara," ucapnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan harmonis antara warga dan TNI, khususnya Resimen Arhanud 2/SSM, tetap terjaga pasca-insiden pengeroyokan tersebut.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar