MedanEkspress | Sergai - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tj. Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus Tim Intel Kodim 0204/Deli Serdang pada Senin malam (24/2/2025) pukul 21 25 WIB. Dari tangan S (44) yang ternyata petani itu, disita 5,5 gram sabu, timbangan elektrik, bong (alat isap sabu), dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., M.H.I., menjelaskan, pengamanan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkotika di wilayah sekitar. "Setelah tersangka diamankan dan dilakukan pendalaman, ternyata tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota," terangnya.
Letkol Alex memastikan, Kodim 0204/DS akan menindak tegas setiap personel di jajarannya yang terbukti bermain narkoba. "Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini merupakan perintah Pangdam I/BB, dan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI bahwa Sumatera Utara Siaga 1 Narkotika," urainya.
Saat ini, pelaku S beserta barang bukti lainnya, seperti uang sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pisau belati, mancis pistol, tas kulit dan dompet, telah diserahkan ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kodim 0204/DS beserta seluruh satuan jajarannya juga siap membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sergai sekitarnya, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Sumber: Kodim 0204/DS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar