MedanEkspress | Keerom - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Pos Kalibom kembali mengamankan tiga pengedar 350 gram ganja yang dikemas dalam tujuh paket di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kp. Kalibom, Distrik Waris, Provinsi Papua, Sabtu (15/2/2025). Diduga ganja tersebut akan dijual oleh para pelaku.
Peristiwa bermula pukul 13.00 WIT. Saat itu, personel menghentikan mobil Nissan Terano hitam AG 1014 LG yang dibawa F (23), YL (19) dan LM (26). Dari pemeriksaan, ditemukan ganja ganja kering di dalam tas yang diselipkan pada lipatan celana.
Ketiga pelaku langsung diamankan, dan dibawa ke pos untuk diinterogasi serta dilakukan pendataan. Setelah selesai, ketiganya beserta barang bukti diserahkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Papua.
"Pelaku dan barang bukti diterima oleh Opsnal BNN Provinsi Papua, Aiptu Muklis, guna diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Danki C Satgas Yonif 131/Brs, Lettu Inf I David Ginting.
Dijelaskannya, kegiatan yang dilaksanakan Pos Kalibom ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal seperti narkoba, minuman keras dan lain-lain di wilayah perbatasan RI-PNG.
"TNI melalui Satgas Yonif 131/Brs berkomitmen menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang jelas-jelas melanggar aturan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
*Bersama Braja Sakti Membangun Negeri*
Sumber: Pensatgas Yonif 131/Brs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar