MedanEkspress | Marelan - Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejati Sumut, Polda Sumut, Kodim 0201/Medan, Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang gas ilegal di Jalan Jala IV, Lk.3, Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Marelan pada Selasa (25/2/2025).
Kedua gudang ini menjadi tempat injeksi gas subsidi ukuran 3 kg kepada gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya ribuan tabung gas berbagai ukuran, dengan kondisi berisi dan kosong.
Saat penggerebekan, gudang yang diduga dikelola H (61), seorang pensiunan Polri berpangkat Ipda, dalam keadaan terkunci. Disinyalir, penggerebekan sudah bocor lebih dulu, sehingga tim tidak menemukan seorang pun di dalamnya.
Praktik konversi gas di gudang ini dipastikan ilegal, meskipun ada barcode pada tabung nonsubsidi yang ditemukan. "Setelah di scan, barcode-nya tidak terdaftar dalam sistem kita. Jadi ini sudah jelas ilegal," ucap Sigit, perwakilan Pertamina, seraya menambahkan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp153 miliar lebih dalam setahun.
Dari lokasi, sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi gas ilegal.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumut untuk pengusutan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan H yang diduga sebagai pengelola dan jaringannya.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar