MedanEkspress | Jayapura – Tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Yonif 131/Brajasakti dan Kapospol Perbatasan, serta CIQS PLBN (Customs, Immigration, Quarantine, and Security Pos Lintas Batas Negara) Skouw, berhasil menggagalkan transaksi ganja di seputaran Pasar Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Senin (10/02/2025). Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan seorang warga PNG ingin menjual ganja kering di lokasi.
Penangkapan pelaku berinisial DJ (25) bermula dari laporan yang diterima tim gabungan sekitar pukul 12.20 WIT. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan langsung bergerak, serta meringkus DJ. Dari pelaku, ditemukan paket ganja kering seberat 313 gram yang disimpan dalam tas yang dibawanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Muara Tami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dan barang bukti diterima langsung oleh Aipda Pasali.
Sementara itu, Dansatgas Yonif 131/Brs, Kapten Inf Reza Nugraha, S.Tr.Han, menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Yonif 131/Brs Kapospol Perbatasan serta CIQS PLBN Skouw akan lebih memperketat pengamanan untuk mencegah pergerakan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi barang ilegal di perbatasan RI-PNG.
*Bersama Braja Sakti Membangun Negeri*
Sumber: Pensatgas Yonif 131/Brs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar