MedanEkspress | Tebing Tinggi - Tim Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil mengamankan APL (21), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Beo, Jalan Yos Sudarso, Lk.1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin siang (24/2/2025) pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita 1,5 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int. M.H.I., menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkotika di wilayah setempat. "Namun dari hasil pendalaman oleh tim, dipastikan tidak ada keterlibatan oknum prajurit," jelasnya.
Begitupun, Letkol Alex memastikan dirinya tidak akan mentolerir setiap prajurit di jajarannya yang terlibat narkoba. "Presiden menginstruksikan Sumatera Utara siaga 1 narkotika, dan kita diperintahkan oleh Pangdam I/BB untuk ikut menumpasnya," terang Pamen TNI AD abituren Akmil 2004 itu.
Saat ini, APL beserta barang bukti berupa enam paket sabu, 50 plastik klip kosong, uang tunai Rp.50.000, pisau cutter, dompet dan handphone, telah diserahkan ke BNN Kota Tebing Tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kodim 0204/DS siap bersinergi dengan aparat hukum untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta terjaganya kondusifitas wilayah.
Sumber: Kodim 0204/DS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar