MedanEkspress | Medan - Praka NM, Tamtama Brigif 7/RR, Kodam I/BB, dilaporkan AH ke Pomdam I/BB atas perkara dugaan perzinahan dengan istrinya, SA. Laporan dibuat sebanyak dua kali. Yang pertama pada 20 Mei 2023, dan kedua pada 28 Mei 2024.
Laporan pertama telah dicabut AH pada 22 Agustus 2023, setelah tercapainya perdamaian secara kekeluargaan dengan denda adat sebesar Rp20 juta kepada Praka NM serta mengundang makan orang satu kampung dan keluarga besar Harahap. Sedangkan laporan kedua dibuat setelah SA mengaku telah berzinah dengan Praka NM sebanyak empat di kali di sejumlah hotel di kota Medan. Namun setahun berlalu sejak laporan kedua dibuat, AH merasa tidak puas, karena tidak ada tindaklanjut penyidikan terhadap Praka NM. Ia kemudian mengumbar kasus dugaan perzinahan itu ke media sehingga viral.
Kondisi ini langsung direspon Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto dengan memerintahkan Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM. Simanjuntak bersama personel Kumdam I/BB, Mayor Chk Agus S, yang menjadi penasihat hukum (PH) Praka NM untuk menggelar konferensi pers yang difasilitasi Kapendam I/BB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap di Gedung AH. Nasution Makodam I/BB pada Rabu (26/3/2025).
Dalam konferensi pers itu, Danpomdam menjelaskan bahwa penyelidikan tidak akan ditutup-tutupi pihaknya. Apalagi perkara ini sudah menjadi atensi Komando Atas. "Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi, mulai dari pelapor, istri pelapor, paman pelapor, teman pelapor, hingga reception dan manager hotel. CCTV dan buku tamu hotel juga diperiksa, termasuk melakukan digital forensik. Namun belum ada ditemukan dua alat bukti untuk bisa meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Kolonel Cpm Uncok AM. Simanjuntak.
Mayor Chk Agus S, juga memberikan penjelasan. Sebagai penasihat hukum Praka NM, ia telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polrestabes Medan pada 17 Maret 2025 atas nama terlapor AH dengan perkara pencemaran nama baik. "Kita akan menunggu panggilan dari Polisi untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya dari perkara ini," ujarnya.
Sedangkan Kapendam menegaskan bahwa Pangdam I/BB sangat menaruh perhatian dalam penyelesaian masalah ini. Ia juga memastikan Pangdam sangat bersikap terbuka dan tidak menutup diri kepada siapapun. Apalagi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan oknum prajurit TNI. "Pangdam I/BB sudah memerintahkan langsung Danpomdam I/BB untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dimohon kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hal-hal yang belum tentu kebenarannya," tutup Letkol Asrul.
Sumber: Redaksi MEC
Editor: Zoel AB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar