MedanEkspress | Labuhanbatu - Tim Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, kembali mengamankan seorang pengedar sabu-sabu, ESD (33), warga Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, pada Rabu pagi (5/3/2025) pukul 07.00 WIB.
Tersangka diringkus dari sebuah pondok di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangannya disita 86,7 gram sabu dalam tiga paket, tujuh bong (alat isap), empat bungkus plastik klip kosong, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.I.P., menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba yang dikelola pelaku. "Namun setelah dilakukan pendalaman, dipastikan tidak ada oknum anggota yang terlibat," tegasnya dalam konferensi pers di Makodim setempat, Rabu siang.
Dandim juga memastikan, tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat narkotika. "Sanksinya tegas, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi berkaitan dugaan keterlibatan oknum TNI, bisa kepada Babinsa atau kepada Unit Intel Kodim terdekat untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, tersangka ESD berikut seluruh barang bukti, telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, Kodim 0209/LB juga siap membantu Kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dari tersangka ESD.
"Kodim 0209/Labuhanbatu berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya dengan bekerjasama kepada aparat hukum lainnya," ungkap Letkol Yudy mengakhiri. Hadir dalam acara, antara lain KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ropensus Manik, Pasi Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Aswin, serta Danunit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Mahyuddin Siregar, S.H.
Sumber: Kodim 0209/LB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar