Kamis, 17 April 2025

BEMSI Sumut Pastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Status Dwifungsi


MedanEkspress | Medan - Revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025, dipastikan tidak akan mengembalikan status dwifungsi seperti masa silam. 

Hal ini menjadi topik bahasan penting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) Sumut bersama Kodam I/BB di Aula Kampus Universitas Dharmawangsa (UDW) Medan, Kamis (17/4/2025).
 

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, yang tampil sebagai Keynote Speaker di forum itu menegaskan, esensi dari revisi UU TNI tidak akan mengganggu proses birokrasi di pemerintahan yang telah berjalan selama ini. Revisi yang dilakukan adalah untuk menyesuaikan aturan hukum yang mengatur peran, fungsi, dan kewenangan TNI dengan dinamika kebutuhan pertahanan negara, perkembangan zaman, dan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. 

Karena itu, ia menilai forum diskusi seperti menjadi sarana informatif yang sangat baik kepada publik, agar tidak berkepanjangan bersilang pendapat mengenai materi dari revisi UU TNI. 
 

Dalam UU TNI tersebut, ada tiga pasal penting yang menjadi fokus revisi. Yakni Pasal 7, terkait ruang lingkup OMSP (Operasi Militer Selain Perang) dengan penambahan dua item berupa ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan WNI dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri. Lalu Pasal 47 tentang Kementerian/Lembaga yang jabatannya bisa diisi oleh TNI aktif dengan penambahan empat kementerian/lembaga yang tujuannya untuk memudahkan koordinasi, serta Pasal 53 tentang Usia Pensiun untuk anggota TNI. 

"Dari tiga pasal yang direvisi itu, tidak ada satu pun yang bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi, melainkan untuk membentuk TNI yang lebih profesional yang dalam perannya tetap tunduk kepada sistem pemerintah sipil dan menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan hukum," tegas Mayjen Rio.
 

Hal sama diutarakan Rektor UDW Medan, Dr. H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, LC., M.A. Menurutnya, FGD ini tidak saja efektif sebagai sarana edukasi kepada publik terkait muatan dari revisi UU TNI, tetapi juga sebagai wadah untuk mencegah berkembangnya disinformasi terkait revisi yang dilakukan. "Dengan adanya FGD ini diharapkan bisa meredam polemik dan gejolak di masyarakat agar tidak berkepanjangan," ungkapnya.
 
Dalam kegiatan ini, lima narasumber yang tampil mengisi acara, seperti DR. Siswati Saragi, M.AP. (Kaprodi Administrasi Publik Fisip Darmawangsa), Ananda Ferdianta Sebayang (Koorda BEMSI Sumut), Yops A Itlay (Ketua BEM Universitas Cendrawasih 2020-2021), Leon Alvinda Putra (Kabid Polhankam HMI Jaboretabek dan Banten yang juga Ketua BEM Universiras UI 2021), serta Kolonel Arh Bambang Sukisworo (Asrendam I/BB), juga ikut menguatkan esensi dari revisi UU TNI kepada 300-an mahasiswa yang hadir sebagai audiens. 
 
 

Seluruh narasumber berharap, kegiatan kolaboratif ini bisa mewujudkan peran aktif mahasiswa dan TNI dalam memajukan bangsa, selaras dengan tema acara "Peran Aktif serta Kolaborasi Mahasiswa dan TNI dalam Memajukan Kesejahteraan Masyarakat".
 



Hadir dalam acara yang berlangsung tertib, aman dan lancar itu, antara lain Irdam I/BB bersama PJU Kodam I/BB, serta sejumlah civitas akademika UDW Medan dan tamu undangan lainnya. 

Sumber : Redaksi MEC 
Editor Zoel AB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages