MedanEkspress | Deli Serdang - Seorang teknisi handphone yang merangkap bandar sabu-sabu di Kecamatan Galang, JI (25), diamankan Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang bersama Babinsa Koramil 0204-18/Galang pada Senin malam (7/4/2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku yang beralamat di Dusun III Tanjung Purba, Desa Damak Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang itu, disita 1,54 gram sabu dalam 10 paket dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., M.H.I., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkotika di wilayah sekitar. "Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan dan pendalaman terhadap pelaku yang hasilnya dipastikan tidak ada keterlibatan oknum TNI," terang Dandim.
Namun demikian, Letkol Alex menegaskan komitmen Kodim 0204/DS untuk terus mendalami setiap informasi yang diterima terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba. "Kita memandang serius setiap informasi terkait peredaran narkotika, apalagi yang diduga ikut melibatkan oknum TNI. Apalagi pemberantasan narkotika sudah menjadi atensi Presiden RI, di mana Sumatera Utara dikategorikan sebagai daerah siaga satu narkotika," urainya.
Setelah dilakukan pendataan, malam itu juga pelaku berikut barang bukti sabu serta satu unit handphone, pipet dua buah, dan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp133.000, diserahkan ke Satnarkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Kodim 0204/DS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar